BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. Berbicara
mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.
Ia adalah sistem
manajemen kekuasaan
yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia. Pelaku utama demokrasi adalah kita semua,
setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut
menentukan. Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga
hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu. Demokrasi pada dasarnya
adalah aturan orang (people
rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur
pemerintahan di dunia publik. Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Di Indonesia, pergerakan
nasional juga
mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis. Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan
berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk
mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini. Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam
arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus
dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk
mencapai itu.
B. TUJUAN
- Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
- Untuk mengetahui unsur-unsur demokrasi.
- Untuk mengetahui prinsip-prinsip demokrasi secara umum.
- Untuk mengetahui macam-macam demokrasi.
- Untuk mengetahui ciri-ciri pemerintahan yang demokrasi.
- Untuk mengetahui asas pokok demokrasi.
C. RUMUSAN MASALAH
- Apa pengertian demokrasi?
- Apa saja unsur-unsur yang terkandung dalam demokrasi?
- Bagaimana prinsip-prinsip demokrasi secara umum?
- Apa saja macam-macam demokrasi?
- Bagaimana ciri-ciri pemerintahan yang demokrasi?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
DEMOKRASI
1. Demokrasi
Adalah pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai kemerdekaan,
persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan kerjasama, saling
percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi, kesamaderajatan, dan kompromi.
2.
International
Commision of Jurist (ICJ)
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
3.
Abraham
Lincoln
Demokrasi
adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4.
Giovanni
Sartori
Memandang
demokrasi sebagai suatu sistem dimana tak seorangpun dapat memilih dirinya
sendiri, tak orangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian
tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak
terbatas dan tanpa syarat.
5.
Ensiklopedi
Populer Politik Pembangunan Panca-sila
Demokrasi
adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah berasal
dari mereka yang diperintah.
B. UNSUR-UNSUR
DEMOKRASI
- Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu yang bermamfaat untuk kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun. Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus digunakan untukhal yang bermamfaat bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar aturan yang berlaku.
- Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam masyarakat manusia memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan kepribadiannya masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Solidaritas, adalah kesediaan untuk memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
- Toleransi, adalah sikap atau sifat toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan, membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan, dll) yang bertentangan atau berbeda dengan pendirian sendiri.
- Menghormati kejujuran, adalah keterbukaan untuk menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak berjalan baik dan tidak menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
- Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa seseorang memiliki pandangan tertentu, membela tindakan tertentu,dan menuntut hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk mencapai tujuan.
- Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang beradab adalah perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
C.
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI
Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal
dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah:
- Kedaulatan rakyat;
- Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
- Kekuasaan mayoritas;
- Hak-hak minoritas;
- Jaminan hak asasi manusia;
- Pemilihan yang bebas dan jujur;
- Persamaan di depan hukum;
- Proses hukum yang wajar;
- Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
- Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
- Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
Prinsip-prinsip demokrasi secara
umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya
berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
v Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila
adalah :
- Kedaulatan di tangan rakyat
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Pengambilan keputusan atas musyawarah
- Adanya partai plitik dan organisasi sosial politik
- Pemilu yang demokratis.
Ciri pemilu yang demokratis menurut Austin
Ranney, adalah :
- Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
- Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah 420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di parlemen.
- Tersedianya pilihan yang signifikan, para pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat atau partai politik yang berkualitas.
- Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
- Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
- Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam badan perwakilan rakyat.Pemantau independen dapat menopang perwujudan kejujuran dalampenghitungan suara.
- Penyelenggaraan secara periodik, pemilu tidak bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Tapi pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan terlembaga.
D.
ASAS POKOK DEMOKRASI
Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan
sosial.
Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:
- Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jurdil; dan
- Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
E.
CIRI-CIRI
PEMERINTAHAN YANG DEMOKRASI
Istilah demokrasi diperkenalkan kali
pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu
pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang
(rakyat). Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh
hampir seluruh negara di dunia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai
berikut:
1. Adanya keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih
wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
F. MACAM-MACAM
DEMOKRASI
1.
Dari
segi ideologi demokrasi ada 2 macam:
a. Demokrasi
konstitusional (demokrasi liberal), yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan
tidak banyak campur tangan serta tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga
negaranya. Kekuasaan dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini
adalah Negara-negara eropa barat, Amerika serikat, India, Pakistan, Indonesia,
Filipina, Singapura.
b. Demokrasi
Rakyat (Proletar) adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan
marxisme. Demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya.
Demokrasi ini bertentangan dengan demokrasi konstitusional. Demokrasi ini
mencita-citakan kehidupan tanpa kelas sosial dan tanpa kepemilikan
pribadi. Negara adalah alat untuk mencapai komunisme yaitu untuk
kepentingan kolektifisme.
2.
Berdasarkan
titik perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
a. Demokrasi formal (negara-negara
liberal), demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa
upaya untuk mengurangi kesenjangan ekonomi.
b. Demokrasi material (negara-negara
komunis), menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang
ekonomi, kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
c. Demokrasi gabungan (negara-negara
nonblok), demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial,
persamaan dibidang politik, hukum.
v Pengelompokkan
Demokrasi :
Demokrasi ada 2 macam :
1. Konstitusional
a. Negara Liberalis dan
Komunis/Sosialis
b. Indonesia,
1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2. Komunis/Marxisme atau Demokrasi
Proletar.
G. PELAKSANAAN
DEMOKRASI DI INDONESIA
1.
Masa Orde Lama :
a.
Demokrasi parlementer / liberal
(RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai sistemdemokrasi
parlementer.
Cara kerja:
- Kekuasaan legislatif dijalankan oleh DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
- Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab pada parlemen.
- Presiden hanya sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan yang bebas.
- Jika DPR atau parlemen menilai kinerja menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri harus meletakkan jabatannya.
- Jika kabinet bubar maka presiden menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
- Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan diadakan pemilihan umum.
Hal-hal negatif yang terjadi selama
berlakunya sistem parlementer :
- Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek, selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
- Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke Presiden Soekarno.
- Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
- Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga meningkatnya ketegangan di masyarakat.
- Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung menguntungkan partainya.
- Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa
demokrasi parlementer :
- Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam menjalankan fungsinya.
- Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
- Jumlah sekolah bertambah
- Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan RMS, DI/TII
- Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
- Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari pemerintah.
- Nama baik indonesia di Internasional dan berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
b.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli
1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit
presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945 oleh sebab itu demokrasi ini
didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada waktu itu sesuai dengan UUD
1945 maka bentuk negara adalah Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem
pemerintahannya adalah Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah
negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga
tertinggi negara yang memilih dan mengangkat presiden, oleh karena itu presiden
wajib tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR
membuat UU. Presiden dibantu para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif
dan Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya secara independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi
terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara lain :
- Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi, Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum lawan politik dari pemerintah.
- Pengekangan hak di bidang politik yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
- Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan Presiden.
- Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional ( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis indonesia.
- Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
- Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
- Pembubaran DPR tahun 1960 oleh presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
- Demokrasi tidak dipimpinhikmat kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan yang capai di masa
Demokrasi terpimpin:
1.
Berhasilmenumpas
pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2.
Berhasil
menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
c. Demokrasi Pancasila di Masa Orde
Baru 11 Maret 1966 – 21 Mei 1998
Hal-hal yang terjadi di masa orde
baru adalah :
Pelaksanaan
demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi sermua
menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah demokrasi
yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang Maha Esa,
yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan
politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari cita-cita
Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
- Pemusatan kekuasaan di tangan presiden, secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
- Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun 1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
- Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
- Pembentukan lembaga ektrakonstitusional, untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi oposisi pebnguasa.
- Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
d.
Demokrasi Pancasila di masa
transisi/reformasi 22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan
BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18 bulan. Pemuilu yang tertib dan
bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan
Gus Dur terpilih sebagai presiden dan dicopot tahun 2001 dari presiden fdan
digantikan oleh Megawati.
Secara ringkas, demokrasi pancasila
memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:
- Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang berdasrkan kekeluargaan dan gotongroyong yang ditujukan kepada kesejahteran rakyat, yang emngandung unsur-unsur berkesadaran religious, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
- Dalam demokrasi pancasila, system penrgorganisasian Negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
- Dalam demokrasi pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutla, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab social.
- Dalam demokrasi pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-citahidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
v Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip
merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain
sebagainya.Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2
landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus
diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin
negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:
- Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.
- Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.
v Adapun
prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia,
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,
- Pelaksanaan Pemilihan Umum;
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional
v Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
- Kedaulatan ada di tangan rakyat.
- Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.
- Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.
- Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.
- Menghargai hak asasi manusia.
- Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.
- Tidak menganut sistem monopartai.
- Pemilu dilaksanakan secara luber.
- Mengandung sistem mengambang.
- Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
- Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.
v Fungsi
Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat
dalam kehidupan bernegara
Contohnya:
a. Ikut menyukseskan Pemilu;
b. Ikut menyukseskan Pembangunan;
c. Ikut duduk dalam badan
perwakilan/permusyawaratan.
2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,
3. Menjamin tetap tegaknya negara
kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,
4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang
bersumber pada Pancasila,
5. Menjamin adanya hubungan yang
selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,
6. Menjamin adanya pemerintahan yang
bertanggung jawab,
Contohnya:
a. Presiden adalah Mandataris MPR,
b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Demokrasi adalah sebuah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Setiap prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam suatu konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip
demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal
dengan "soko guru demokrasi." Menurutnya,
prinsip-prinsip demokrasi adalah: Kedaulatan rakyat; Pemerintahan berdasarkan
persetujuan dari yang diperintah; Kekuasaan mayoritas; Hak-hak minoritas; Jaminan
hak asasi manusia;
Pemilihan
yang bebas dan jujur;
Persamaan
di depan hukum; Proses hukum yang wajar; Pembatasan pemerintah
secara konstitusional; Pluralisme sosial, ekonomi,
dan politik; dan Nilai-nilai tolerensi,
pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.
Israil, Idris.
2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas
Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma, P. 2004.
Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar